HIERARKI TUJUAN PENDIDIKAN
DI INDONESIA
![]() |
DISUSUN OLEH :
v ( )
v ( )
v ()
v ()
v ()
PROGRAM STUDI PGSD
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
JAKARTA 2011
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ini.
Kami yakin makalah ini dapat membantu mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan. Insya Allah, jika mahasiswa menggunakan makalah dengan baik, dalam arti membaca dan memehami makalah ini.
Kami telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakannya. Akhirnya, kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa.
Jakarta, Oktober 2011
Penulis
Daftar Isi
Kata pengantar………………………………………………………………………2
Daftar Isi…………………………………………………………………………….3
Pendahuluan…………………………………………………………………………4
Pengertian hirerki………………………………………………………………........5
Tujuan Pendidikan Nasional…………………………………………………………6
Tujuan Institusional………………………………………………………………….8
Tujuan Kurikulum……………………………………………………………………9
Tujuan Intruksional …………………………………………………………………12
Penutup………………………………………………………………………………14
Glosarium……………………………………………………………………………...
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………16
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan kegiatan yang universal dalam kegiatan masyarakat. Meskipun pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan masyarakat, namum perbedaan filsafat dan pandangan hidup yang dianut oleh masing-masing bangsa atau masyarakat menyebabkan adanya perbedaan penyelenggaraan termasuk perbedaan sistem pendidikan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari tujuan pendidikan yang hendak dicapainya, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan.
Tujuan
Tujuan pendidikan adalah kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu. Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang-Undang Pendidikan. Yang pertama adalah UU No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU No.2 tahun 1989 tentang sistem Diknas.
Rumusan Masalah
Pengertian Hirerki
| Hierarki Tujuan Pendidikan | Taraf Organisasi | Taraf pengelolaan |
| Tujuan Pendidikan Nasional | Makro | Keseluruhan usaha pendidikan masyarakat di negara Indonesia |
| Tujuan Pendidikan Institusional | Meso | Jenjang pendidikan sekolah tertentu dan jenis pendidikan |
| Tujuan Pendidikan Kurikuler | Meso | Kesatuan kurikulum tertentu yang mencakup sejumlah bidang studi |
| Tujuan Instruksional Umum | Mikro | Kesatuan bidang studi tertentu yang mencakup sejumlah pokok bahasan |
| Tujuan Instruksional Khusus | Mikro | Satuan pokok bahasan atau topik pelajaran tertentu |
1. Organisasi makro : sistem pendidikan sekolah pada taraf nasional, dengan penjabarannya dalam jenjang jenjang dan jenis jenis pendidikan sekola, yang semuanya harus menuju ke pencapaian tujuan pendidikan nasional sesuai dengan progam pendidikan masing masing.
2. Organisasi meso : pengaturan progam pendidikan di sekolah tertentu sesuai dengan ciri ciri khas jenjang tertentu dan jenis pendidikan yang di kelola sekolah itu.
3. Organisasi mikro : perencanaan dan pelaksanaan suatu proses belajar mengajar tertentu di dalam kelas yang diperuntukkan kelompok siswa tertentu.
(Winkel W.S, 2004)
BAB II
Sistem Pendidikan di Indonesia, urutan tujuan-tujuan tersebut adalah :
1. Tujuan Pendidikan Nasional
2. Tujuan Institusional
3. Tiujuan Kurikulum
4. Tujuan Instruksional Umum
5. Tujuan Instruksional Khusus
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan nasional, seperti :
a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954:
Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia
b) Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di cantumkan : “ Tujuan Pendidikan membebtuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945 “
c) Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
d) Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “

e) Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: “ Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “
f) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II “ pasal 3 dikemukakan “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap, kreatif , mandiri , dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangakan menurut tokoh ialah:
- Plato mengatakan bahwa tujuan pendidikan sesungguhnya adalah penyadaran terhadap self knowing dan self realization kemudian inquiry dan reaoring and logis. Jadi, tujuan pendidikan memberikan penyadaran terhadap apa yang diketahuinya, kemudian pengetahuan tersebut harus di realisasikan sendiri dan selanjutnya mengadakan penelitian serta mengetahui hubungan kausal, yaitu alasan dan alur pikirnya.
- Aristoteles mengatakan bahwa tujuan pendidikan penyadaran terhadap self realization, yaitu kekuatan efektif (virtue) kekuatan untuk menghasilkan (efficiacy dan potensi untuk mencapai kebahagiaan hidup melalui kebiasaan dan kemampuan berfikir rasional. Sedangkan,
- Menurut Dewey, ialah mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga dapat berfungsi secara individual dan berfungsi sebagai anggota mesayarakat melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang bersifat aktif,ilmiah, dan bermasyarakat serta berdasarkan kehidupan nyata yang dapat mengembangkan jiwa.
4. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan atau satuan pendidikan tertentu. Tiap lembagamemiliki tujuannya masing-masing, yang berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan karakteristik dari lembaga tersebut.
Tujuan Institusional terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum menunjuk pada pengembangan warga negara yang baik, Tujuan khusus meliputi pengembangan aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan , sikap dan nilai.
Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, disebutkan tujuan masing-masing lembaga pendidikan seperti :
- Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup di masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 13)
- Pendidikan menengah di selenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan mengadakkan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial , budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi . Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum , pendidikan kejuruan , pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan (pasal 15)
- Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik ana/ atau professional yang dapat menerapkan mengembangkan, dan/atau kesenian . Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas ( pasal 16 )
5. Tujuan Kurikulum
Tujuan Kurikulum adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang studi, dan suatu mata pelajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional. Peruumusan tujuan kurikulum berpedoman pada katagorisasi tujuan pendidikan/ taksonomi tujuan, yang dikaitkan dengan bidang-bidang studi bersangkutan.
Berikut contoh taksonomi tujuan dari Benyamin S Bloom sebagai landasan tujuan kurikulum :
Benyamin S Bloom dan kawan-kawan menamakan hal ini dengan “ The Taxonomy of Educational Objectives “ – Taksonomi tujuan pendidikan. Bloom dan kawan-kawan berpendapat bahwa tujuan pendidikan/pengajaran dapat klasifikasikan kedalam 3 domein ( daerah ) , yaitu :
1. Domein Kognitif
2. Domein Afektif
3. Domein Psiko-motor
1. Domein Kognitif
Domein Kognitif berkenaan dengan perilaku yang berhubungan dengan berpikir, mengetahui, memecahkan masalah. Domein ini mempunyai enam tingkatan. Tingkatan yang paling rendah menunjukkan kemampuan yang sederhana, sedangkan yang paling tinggi menunjukkan kemampuan ynag cukup kompleks. Tingkatan kemampuan itu kalau diuraikan adalah sebagai berikut
1. Pengetahuan ( Knowledge )
2. Pemahaman ( Comprehension )
3. Penerapan ( Aplication )
4. Analisis ( Analysis )
5. Sinthesis ( Synthesis )
6. Evaluasi ( Evaluation )
2. Domein Afektif
Domein afektif berkaitan dengan sikap, nilai-nilai, interes, apresiasi, dan penyesuian perasaan sosial. Sebagaimana kognitif, domein afektif juga mempunyai klasifikasi tingkatan dari sederhana kepada yang kompleks. Tingkatan itu adalah :
- Kemauan menerima ( receiving )
- Kemauan menanggapi ( responding )
- Keyakinan ( confidence )
- Penerapan karya ( organization )
- Ketekunan dan ketelitian ( characterization by a value complex )
3. Domein Psiko-motor
Domein Psiko-motor mencakup tujuan berkaitan dengan ketrampilan ( skill ) yang bersifat manual dan motorik. Domein ini meliputi tingkatan sebagai berikut :
- Persepsi ( perception )
- Kesiapan melakukan sesuatu ( set )
- Mekanisme ( mechanism )
- Respon terbimbing ( guided response )
- Kemahiran ( complex overt response )
- Adaptasi ( adaptation )
- Originasi ( origination )
6. Tujuan Pembelajaran ( Instruksional )
Tujuan pembelajaran adalah tujuan yang hendak dicapai setelah selesai diselenggarakan suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan, yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 2 Tahun 1989 ada beberapa perbedaan dengan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 20 Tahun 2003 diantaranya :
1. UU No 2 Tahun 1989 mencerdaskan kehidupan bangsa UU No 20 Tahun 2003 untuk berkembangnya potensi peserta didik
2. UU No 2 Tahun 1989 punya rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan UU No 20 Tahun 2003 menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab
Pada UU No 2 Tahun 1989 tidak disebutkan bahwa satuan pendidikan juga termasuk layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal : adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Perguruan tinggi ( UU No 20 Tahun 2003 )
Pendidikan nonformal : adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang ( UU No 20 Tahun 2003 )
Pendidikan informal : adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan ( UU No 20 Tahun 2003 )
Dalam proses belajar mengajar tujuan instruksional dapat di bagi menjadi 2 yaitu:
· Tujuan instruksional umum yang berarti menggariskan hasilhasil di aneka bidang studi yang harus dicapai siswa.
· Tujuan insturksional khusus (TIK) yang merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum yang menyangkut suatu pokok bahasan sebagai tujuan pengajaran yang konkrit dan spesifik. Ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk merumuskan tujuan instruksional khusus. Pertama, usahakan menggunakan kata-kata yang menuntut siswa berbuat sesuatu yang menampakkan hasil belajarnya dan sekaligus menunjukkan jenis perilaku (behavioral aspect) yang diharapkan, misalnya “siswa akan mengetahui perbedaan antara jenis karya sastra dan sastra puisi”, kurang tepat karena kita “mengetahui” hanya menunjuk pada kemampuan internal. Lebih baik kalau siswa akan melakukan sesuatu seperti “menyebutkan secara tertulis ciri khas dari jenis karya sastra puisi dan sastra prosa dan memberikan suatu contoh tentang masing-masing karya”.
Kedua, perlu dijelaskan terhadap hal apa siswa harus melakukan sesuatu (isi). Ini perlu dijelaskan supaya se-spesifik mungkin. Misla TIK yang dirumuskan sbb “Siswa akan menunjukkan sikap positif terhadap kebudayaan nasional:, dapat lebih dikhususkan dengan mengatakan “siswa akan membuktikan penghargaannya terhadap seni tari nasional dengan ikut membawakan suatu tarian dalam perpisahan kelas”.
Ketiga perlu dijelaskan persyaratan yang berlaku,bila siswa akan melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan intruksional khusus. Persyaratan itu dapat menyangkut bentuk hasl belajar seperti secara tertulis atau secara lisan dan dapat menyangkut informasi yang diberikan.
Keempat perlu ditentukan suatu norma mengenai taraf prestasi minimal yang diberlakukan. Ini berarti bahwa siswa akan mampu melakukan sesuatu dalam batas paling sedikit atau paling banyak. Norma yang menentukan taraf minimal dapat menyangkut lamanya waktu, dapat menyebutkan jumlah atau jumlah kesalahan yang boelh dibuat dan dapat menyangkut taraf ketelitian dan keterampilan. Karena tekanan yang diberikan pada prestasi belajar siswa yang berlangsung nampak dalam perilaku yang dapat di amati, TIK dianggap sebagai suatu “sasaran tingkah laku nyata”( behavioral objective). Adanya serangkaian sasaran yang demikian membawa keuntungan sejauh proses belajar mengajar terarah pada tujuan yang spesifik dan konkret.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Tujuan pendidikan menduduki posisi yang penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya yang memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas dan benar dan indah untuk kehidupan. Maka menjadi keharusan bagi pendidikan untuk memahaminya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam suatu pendidikan (salah teoretis).
Tanpa perumusan tujuan, guru tidak dapat merancang pelajaran, tidak bisa mengukur keberhasilan dari penyampaian pelajaran, dan sukar mengorganisir kegiatan siswa dalam pencapaian tujuan pengajaran itu.
Tujuan pendidikan dan pengajaran dibedakan menjadi empat bagian, yaitu: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan intruksional (baik intruksional umum maupun intruksional khusus).
Saran
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
Daien indrakusuma, amir. Pengantar Ilmu Pendidikan; sebuah tinjauan teoritis filosofis. Surabaya: Usaha nasional. 1973.
Departemen Agama RI. Kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama RI. 2007.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka 1988.
Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja grafindo persada. 2006.
Purwanto, ngalim. Ilmu pendidikan; teoritis dan praktis. Bandung; Remaja rosdakarya. 2007.
Tirta Rahardja, umar dan S.L. La Solu. Pengantar pendidikan. Jakarta: asdi mahasatya. 2005.
www.bnsp-indonesia.org
http://ustadsatria.blogspot.com/2009/01/tujuan-instruksional-dan-tujuan.html







